twitter
    Inspiration of Study by Bebek :)

Sabtu, 09 April 2011

PEMBANGUNAN NASIONAL PADA MASA ORDE BARU

1. PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa, mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan mendasar yang terjadi adalah semenjak bergulirnya bola reformasi, seperti dilakukannya amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan penguatan desentralisasi dan otonomi daerah (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004), UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, penguatan prinsip-prinsip Good Governance : transparansi, akuntabilitas, partisipasi, bebas KKN, pelayanan publik yang lebih baik. Disamping itu dokumen perencanaan pembangunan nasional juga dipengaruhi oleh desakan gelombang globalisasi (AFTA, WTO, dsb) dan perubahan peta geopolitik dunia pasca tragedi 11 September 2001.
Dokumen perencanaan periode 1968-1998

Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah piramida seutuhnya.Sebenarnya pola perencanaan melalui pendekatan sentralistik/top-down diawal membangun sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang sangat baik, namun pola sentralistik tersebut terlambat untuk direposisi walaupun semangat perubahan dan otonomi daerah telah ada jauh sebelum dinamika reformasi terjadi.
Pembangunan Nasional pada masa ORDE BARU
berpedoman pada TRILOGI PEMBANGUNAN dan DELAPAN JALUR PEMERATAAN. Trilogy Pembangunan terdiri dari :
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.


2. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Sejak Oktober 1966 pemerintah Orde Baru melakukan penataan kembali kehidupan bangsa di segala bidang, meletakkan dasar-dasar untuk kehidupan nasional yang konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum. Di bidang ekonomi, upaya perbaikan dimulai dengan program stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Program ini dilaksanakan dengan skala prio ritas:
(1) pengendalian inflasi,
(2) pencukupan kebutuhan pangan,
(3) rehabilitasi prasarana ekonomi,
(4) peningkatan ekspor, dan
(5) pencukupan kebutuhan sandang
Pada permulaan orde baru, program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat.

Pembangunan dilaksanakan dalam 2 tahap. Yakni :
• jangka panjang : jangka panjang mebcakup periode 25 sampai 30 tahun
• jangka pendek. : jangka pendek mancakup periode 5 tahun yang terkenal dengan sebutan “pelita” ( Pembangunan Lima Tahun )
Pelita yang dimaksud adalah :
• Pelita I (1 April 69 – 31 Maret 74) : Menekankan pada pembangunan bidang pertanian.
• Pelita II (1 April 74– 31 Maret 79) : Tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, menyejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.
• Pelita III (1 April 79 – 31 Maret 84) : Menekankan pada Trilogi Pembangunan.
• Pelita IV (1 April 84 – 31 Maret 89) : Menitik beratkan sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri.
• Pelita V ( 1 April 89 – 31 Maret 94) : Menitikberatkan pada sektor pertanian dan industri.
• Pelita VI (1 April 94 31 Maret 1999) : Masih menitikberatkan pembangunan pada sektor bidang ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.


3. HASIL PEMBANGUNAN NASIONAL
persen pada tahun 1994 dan 64,4 persen pada tahun 1995.
Dengan meningkatnya investasi dan pengeluaran konsumsi secara tajam dalam dua tahun
terakhir, defisit transaksi berjalan meningkat. Defisit transaksi berjalan tercatat sebesar US$ 3,5
miliar pada tahun 1994/95 atau 2,0 persen dari PDB dan US$ 6,9 miliar pada tahun 1995/96 atau 3,4
persen dari PDB terutama didorong oleh penanaman modal (asing) langsung. Upaya untuk mengendalikan
terus dilakukan, agar defisit tersebut tetap dalam batas-batas yang aman.
Laju inflasi meskipun dapat dipertahankan “single digit”, selama dua tahun Repelita VI masih
di atas rata-rata target Repelita VI (5 persen) yaitu sebesar 9,2 persen dan 8,4 persen dalam tahun
1994 dan 1995. Dalam tahun 1996 ini diharapkan laju inflasi dapat ditekan lagi sehingga tidak lebih
dari 7 persen.
B. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan
Pembangunan nasional tidak saja menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang pesat, tetapi
juga menghasilkan kesejahteraan rakyat yang makin meningkat dan makin merata. Kebutuhan pokok
rakyat telah tersedia secara meluas dengan harga yang mantap dan dalam jangkauan rakyat banyak.
Dalam PJP I kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia mengalami peningkatan
yang sangat berarti. Pada awal PJP I, angka harapan hidup baru mencapai rata-rata 45,7 tahun dan
telah meningkat menjadi 63,5 tahun pada tahun 1995/96. Dalam periode yang sama, angka kematian
bayi telah menurun dari 145 menjadi 55 per seribu kelahiran hidup.
Peningkatan kesejahteraan rakyat ditunjukkan pula oleh meningkatnya ketersediaan jumlah
kalori makanan yang tersedia bagi penduduk Indonesia dari 2.035 kilokalori dalam tahun 1968
menjadi 3.055 kilokalori per kapita per hari pada tahun 1995. Penyediaan protein juga mengalami
peningkatan yaitu dari 43,0 gram per kapita per hari pada tahun 1968 menjadi 69,2 gram per kapita
per hari pada tahun 1995. Kedua indikator tersebut telah melampaui sasaran Repelita VI yang sebesar
2.150 kilokalori dan 46,2 gram per kapita per hari. Peningkatan rata-rata kalori dan protein ini juga
mencerminkan peningkatan pendapatan rakyat banyak serta pemerataan pembangunan.
Keberhasilan di bidang pangan yang antara lain tercermin dari tercapainya swasembada
beras pada tahun 1984 dan diakui oleh FAO pada tahun 1985, telah meningkatkan kemampuan dalam
penyediaan pangan bagi penduduk Indonesia dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Swasembada pangan ini akan terus dipertahankan secara dinamis didukung oleh upaya diversifikasi
pangan.
Pada awal PJP I sampai dengan tahun kedua Repelita VI, ketersediaan beras per kapita per
tahun meningkat dari 96,5 kg menjadi 150,9 kg; daging dari 2,7 kg menjadi 8,1 kg; telur dari 0,2 kg
menjadi 3,3 kg; ikan dari 8,9 kg menjadi 19,4 kg.
Program wajib belajar enam tahun yang dicanangkan sejak tahun 1984 telah mencapai
sasarannya sebelum PJP I berakhir. Angka partisipasi kasar (APK) pada tingkat sekolah dasar
meningkat dari 68,7 persen pada awal PJP I menjadi 111,9 persen pada tahun 1995/96; dari 16,9
persen menjadi 60,8 persen pada tingkat sekolah lanjutan pertama; dari 8,6 persen menjadi 35,9
persen untuk tingkat sekolah lanjutan atas; dan dari 1,6 persen menjadi 11,4 persen untuk tingkat
pendidikan tinggi.
Keberhasilan program-program pendidikan ini juga ditunjukkan dengan menurunnya jumlah
penduduk usia 10 tahun ke atas yang buta aksara dari 39,1 persen pada tahun 1971 menjadi 12,7
persen pada tahun 1995.
Hasil pendidikan ini bukan sekedar statistik. Peningkatan pendidikan akan meningkatkan
pendapatan, apresiasi terhadap sekitarnya, kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap lingkungan
yang berubah, serta membangun kualitas kehidupan bagi generasi berikutnya. Dewasa ini kita sedang
memetik hasil dari pendidikan dalam PJP I, sambil menyiapkan pendidikan untuk generasi yang akan
datang.
Meningkatnya derajat pendidikan dan juga kesehatan mempunyai dampak terhadap
peningkatan kualitas peranan wanita dalam pembangunan. Derajat pendidikan wanita dari tahun ke
tahun terus meningkat yang ditunjukkan oleh makin banyaknya wanita yang menempuh pendidikan
pada setiap jenjang pendidikan. Pada tingkat SD jumlah murid wanita sudah hampir sama dengan
murid laki-laki dengan rasio lebih dari 0.90. Pada tingkat SLTP, SLTA, dan PT rasio tersebut telah
mencapai berturut-turut 0,89, 0,84, dan 0,63, dan terus meningkat. Demikian pula halnya dalam
bidang kesehatan, mis alnya angka harapan hidup (AHH) wanita bahkan lebih tinggi dari AHH lakilaki,
yaitu sebesar 65,3 tahhun pada tahun 1995/96 sedangkan AHH laki-laki yaitu sebesar 61,5
tahun.
Di bidang ekonomi, peningkatan peran wanita ditunjukkan dengan makin banyaknya pekerja
wanita yang pada tahun 1990 berjumlah 25,5 juta orang meningkat menjadi 28,5 juta orang pada
tahun 1995. Dengan kemajuan tersebut, maka peranan wanita di segala bidang pembangunan makin
nyata. Dalam pembangunan perdesaan, misalnya, peran wanita melalui PKK sangat besar
kontribusinya.
C. Bidang Agama
Agama mempunyai peran yang sangat penting terhadap pembentukan moral manusia
Indonesia sebagai dasar membentuk manusia yang berkualitas. Oleh sebab itu, dukungan prasarana
dan sarana peribadatan yang memadai memang diperlukan dalam upaya menjalankan kehidupan
ibadah yang tenteram dan damai.
Sejak awal PJP I sampai dengan tahun 1995/96 telah dibangun mesjid, gereja Kristen
Protestan, gereja Katolik, Pura, dan Wihara oleh berbagai kalangan baik pemerintah maupun
masyarakat masing- masing sebanyak 600,3 ribu mesjid, 31 ribu gereja Protestan, 14 ribu gereja
Katolik, 23,7 ribu Pura dan 4 ribu Wihara.
Walaupun sekali waktu dapatg timbul ketegangan, namun secara umum dapat dikatakan
bahwa selama ini telah berhasil diciptakan suasana kehidupan antaragama yang rukun sehingga para
pemeluk agama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenteram, dan memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
D. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu dasar utama untuk meningkatkan
produktivitas. Berbagai upaya peningkatan teknologi terutama di bidang pertanian dan kesehatan telah
membuahkan hasil selama PJP I dan dua tahun pertama Repelita VI telah membuahkan hasil.
Keberhasilan lain yang dapat dicatat adalah meningkatnya kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam industri manufaktur, mulai dari industri dengan teknologi sederhana sampai industri canggih
seperti pesawat terbang.
E. Bidang Hukum
Hukum merupakan dasar untuk menegakkan nilai-nilai kemanusian. Berbagai perbaikan di
bidang hukum telah dilakukan dan diarahkan menurut petunjuk UUD 1945. Dalam kaitan ini, antara
lain telah ditetapkan Un dang-undang tentang KUHAP, Undang-undang tentang Hak Cipta, Paten, dan
Merek, kompilasi hukum Islam, dan lain-lain.
Agar hukum dapat dijalankan berdasarkan peraturan- peraturan yang berla ku, telah pula
dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas maupun kepada aparat pemerintah.
Perbaikan aparatur hukum terus menerus dilakukan meskipun belum mencapai hasil yang
optimal, dan belum sepenuhnya dapat memenuhi tuntutan keadilan masyarakat.
F. Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa
Pembangunan politik selama PJP I dan dua tahun Repelita VI telah dapat mewujudkan
tingkat stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sehingga memungkinkan pelaksanaan
pembangunan nasional yang menghasilkan kesejahteraan rakyat yang makin baik.
Pembangunan politik juga telah mendorong terciptanya iklim keterbukaan yang bertanggung
jawab serta makin mantapnya pelaksanaan demokrasi Pancasila. Hal ini terutama dengan telah
adanya pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila serta telah diterimanya Pancasila sebagai
satu-satunya azas berbangsa dan bernegara oleh seluruh organisasi sosial politik dan organisasi
kemasyarakatan. Selain itu, perlu dicatat pula perampingan organisasi peserta pemilu dari 10 peserta
pada pemilu tahun 1971 menjadi 3 peserta.
Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, Indonesia telah memainkan peranan yang
cukup penting dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Antara lain patut dicatat peranan
Indonesia di PBB, ASEAN, Gerakan Non Blok, dan APEC.
Dalam upaya menciptakan efisiensi dan efektivitas pembangunan, kualitas dan kuantitas
aparatur negara terus ditingkatkan. Dalam kaitan ini juga dilakukan penataan organisasi Departemen
dan lembaga Non Departemen.
Peningkatan kemampuan kegiatan penerangan, komunikasi, dan media massa (TV, radio,
majalah, dan surat kabar) telah meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa.
G. Bidang Pertahanan Keamanan
Stabilitas keamanan di dalam negeri merupakan tulang punggung upaya pembangunan
nasional. Dalam hal ini manunggalnya ABRI dengan rakyat dan mantapnya dwi fungsi ABRI
merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan selama PJP I sampai pertengahan
pelaksanaan Repelita VI sekarang ini.
Pembangunan pertahanan keamanan terus dilakukan sesuai dengan Sishankamrata, dan
dengan terus memperkuat kemampuan ABRI dalam melaksanakan kedua fungsinya.
II. Visi Pembangunan PJP II dan Repelita VII
Berdasarkan GBHN 1993, kata kunci dalam PJP II adalah kemajuan, kemandirian, dan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan
seperti yang diinginkan, berbagai kegiatan pembangunan harus tumbuh dan berkembang cepat
dengan makin mengandalkan kemampuan sendiri. Titik berat pembangunan dalam PJP II terletak
pada bidang ekonomi yang merupakan penggerak pembangunan, seiring dengan peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
Dalam PJP II, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan cukup tinggi, yaitu rata-rata di atas 7
persen per tahun sedangkan laju pertumbuhan penduduk akan menjadi di bawah 0,9 persen per
tahun menjelang akhir PJP II. Jika kedua sasaran tersebut dapat dicapai maka pendapatan per kapita
Indonesia diharapkan akan meningkat menjadi sekitar US$ 3.800 (berdasarkan US$ 1993). Pada saat
itu ekonomi Indonesia telah menjadi salah satu ekonomi yang besar di dunia, dengan ukuran
Purchasing Power Parity (PPP) sekitar US$ 2,0 triliun.
Dalam Repelita VII, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk ditargetkan di atas 7
persen dan 1,4 persen rata-rata per tahun. Dengan kedua sasaran ini, pendapatan per kapita pada
akhir Repelita VII diharapkan dapat mencapai sekitar US$ 1.400 (berdasarkan US$ 1993), atau
sekitar US$ 2.000 pada harga yang berlaku. Pada saat itu ekonomi Indonesia telah dapat digolongkan ke
dalam negara industri baru.
Sektor industri akan merupakan penggerak perekonomian. Sektor industri juga makin
diandalkan sebagai penyerap tenaga kerja, secara bertahap menggantikan peran sektor pertanian.
Pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan cukup tinggi tersebut, diupayakan makin
bersumber pada sumber daya manusia yaitu dari peningkatan produktivitas dan efisiensi, di samping
pemanfaatan pertumbuhan tenaga kerja dan modal.
Peningkatan produktivitas dan efisiensi erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber
daya manusia yang tercermin antara lain pada peningkatan keterampilan, kreativitas, kemampuan
teknologi, dan kemampuan manajemen serta kepimpinan yang efektif dan tepat di samping
penyempurnaan dan pembaharuan kelembagaan.
Unsur yang teramat penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia ini adalah
pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.
Di bidang pendidikan, program yang utama adalah Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan
Tahun yang dimulai sejak awal Repelita VI dan diharapkan sudah tuntas pada akhir Repelita VII,
selambat- lambatnya pada Repelita VIII.
Mutu pendidikan juga terus meningkat dan pendidikan sudah harus mengarah dan tanggap
terhadap kebutuhan dunia usaha setempat.
Pada akhir PJP II, seluruh angkatan kerja sudah berpendidikan sekurang-kurangnya 9 tahun
dan sebagian besar sudah berpendidikan sekurang-kurangnya 12 tahun. Angkatan kerja sarjana akan
semakin banyak. Tingkat keterampilan sudah makin tinggi sehingga produktivitas tenaga kerja tidak
akan berbeda jauh dari negara-negara yang saat ini termasuk kelompok industri baru.
Sasaran di bidang kesehatan adalah mengupayakan peningkatan pelayanan kesehatan dan
perbaikan gizi masyarakat sehingga dapat menaikkan usia harapan hidup menjadi 66,3 pada akhir
Repelita VII dan 70,6 tahun pada akhir PJP II dari 62,7 tahun pada akhir PJP I. Tingkat kematian
bayi per seribu kelahiran menjadi 43 pada akhir Repelita VII dan 26 pada akhir PJP II.
Seiring dengan proses transformasi produksi, struktur tenaga kerja akan berubah sangat
cepat yaitu dari tenaga kerja sektor pertanian ke sektor industri dan sektor jasa. Pada akhir Repelita
VII tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertanian akan turun menjadi sekitar 39 persen dan
sisanya di luar sektor pertanian. Sedangkan pada akhir PJP II, tenaga kerja yang bekerja pada sektor
pertanian diharapkan hanya tinggal sekitar 27 – 28 persen dan sisanya di luar sektor pertanian. Hal ini
dimungkinkan dengan meningkatnya kemampuan tenaga kerja baik secara profesional maupun
kualifikasi teknisnya. Proses ini akan mendorong terbentuknya kelas menengah yang makin kuat dan
akan menjadi tulang punggung perekonomian yang handal.
Dalam PJP II, lapisan usaha menengah makin kuat yang akan saling mendukung dengan
lapisan usaha kecil yang kukuh, dan dengan usaha besar yang diharapkan juga makin luas basisnya.
Di samping itu untuk mendukung kegiatan perekonomian, pembangunan di bidang prasarana
di dalam PJP II juga akan ditingkatkan melalui pembangunan prasarana dan sarana ekonomi berupa
listrik, jalan, telepon, air, dan pelabuhan. Tersedianya berbagai prasarana ini secara memadai tidak
saja akan mendukung kegiatan produksi tetapi juga memperlancar arus distribusi sehingga dapat
menekan biaya-biaya ekonomi. Peranan swasta dalam penyediaan prasarana akan makin membesar
terutama di daerah-daerah yang kelayakan ekonominya memungkinkan inves tasi swasta. Dengan
demikian investasi pemerintah di bidang prasarana akan makin diarahkan untuk wilayah atau
kawasan yang tertinggal dan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat miskin.
Pembangunan nasional tidak saja mengejar pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, namun
lebih luas lagi yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas yang mantap dan
dinamis. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya akan bermakna kalau disertai peningkatan nyata
dalam kesejahteraan rakyat yang makin adil dan merata.
Masalah kemiskinan absolut diharapkan sebagian besar sudah teratasi pada akhir Repelita
VII dan sisanya yang terdapat di kantung-kantung kemiskinan harus diupayakan berakhir tuntas
sebelum PJP II berakhir. Dengan demikian upaya pemerataan pembangunan akan merupakan pekerjaan
besar dalam PJP II.
Kesenjangan pembangunan antardaerah secara sistematis dan konsisten akan terus
dikurangi. Meskipun dalam 25 tahun mendatang kesenjangan ini belum dapat dihilangkan sama
sekali, yang dapat diupayakan adalah mencegah agar jurang kesenjangan tidak makin melebar.
Sehubungan itu, kawasan terbelakang akan memperoleh perhatian khusus agar dapat melepaskan diri
dari perangkap keterbelakangan dan dapat turut maju sebagaimana kawasan lainnya yang telah lebih
dahulu berkembang.
Kualitas demokrasi pada akhir PJP II akan makin meningkat sebagai hasil dari peningkatan
kualitas lembaga-lembaga sosial politik dan pelakunya. Kehidupan yang makin transparan diharapkan
tidak saja terlihat dalam bidang ekonomi namun juga dalam kehidupan masyarakat pada umumnya
termasuk di bidang politik.
III. Tantangan-Tantangan Pembangunan
Untuk mencapai sasaran pembangunan dan wujud masa depan bangsa Indonesia dalam PJP
II dan Repelita VII seperti pokok-pokoknya diuraikan di atas bukanlah pekerjaan yang mudah.
Banyak tantangan pembangunan harus dihadapi bangsa Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut
dapat berasal dari luar atau dari dalam dan dapat bersumber dari faktor ekonomi, sosial, budaya, dan
politik.
Dalam Repelita VII mendatang, Indonesia akan memasuki abad ke-21 dimana globalisasi dan
proses perubahan akan berlangsung sangat cepat. Dalam era tersebut persaingan antarbangsa akan
menjadi makin ketat sehingga peningkatan daya saing merupakan suatu keharusan.
Persiapan sejak dini perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Segala modal yang telah
dimiliki, tantangan, peluang, dan kendala harus dapat diidentifikasi secara cermat dan terperinci
sehingga strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan yang harus dilakukan akan dapat dirumuskan
sebaik-baiknya.
Tantangan yang pertama adalah di bidang ekonomi sehubungan dengan proses globalisasi.
Kurun waktu Repelita VII akan bersamaan dengan diberlakukannya kawasan perdagangan bebas
ASEAN (AFTA) pada tahun 2003. Pada tahun 2020, dua tahun setelah berakhirnya PJP II, Kawasan
Bebas Perdagangan Asia Pasifik juga akan berlaku.
Ekonomi Indonesia akan makin terintegrasi ke dalam ekonomi ASEAN dan Asia Pasifik
dalam jangka panjang. Dengan ditiadakannya perlindungan oleh setiap negara, persaingan dalam
kawasan ini akan makin keras. Untuk itu efisiensi ekonomi dan produktivitas tenaga kerja perlu
ditingkatkan. Terlebih lagi karena persaingan yang akan terjadi terutama adalah antarunit produksi.
Untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, perlu dilanjutkan upaya deregulasi dan
debirokratisasi dalam rangka penyempurnaan lembaga-lembaga ekonomi kita. Dalam kaitan ini,
berbagai pungutan yang tidak mempunyai dasar jelas dan akan meningkatkan biaya ekonomi harus
ditiadakan.
Produktivitas tenaga kerja sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Pada saat
ini kualitas SDM yang kita miliki masih berada di bawah negara-negara tetangga yang telah lebih dulu
maju. Dengan demikian upaya mengejar ketertinggalan dalam pengembangan sumber daya manusia
juga merupakan tantangan agar dapat menciptakan manusia yang produktif dan berdaya saing tinggi.
Tantangan yang kedua adalah pengangguran dan lapangan kerja. Masalah pengangguran dan
masalah penyediaan lapangan kerja tetap akan dihadapi dalam kurun pembangunan yang akan datang
dengan permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan dengan Repelita-repelita sebelumnya.
Walaupun laju pertumbuhan penduduk Indonesia sudah menurun, namun karena
penduduknya besar maka secara absolut tambahan penduduk setiap tahunnya masih besar dan ini
akan berpengaruh terhadap jumlah angkatan kerja. Misalnya dalam tahun 1995 jumlah pengangguran
terbuka telah meningkat menjadi 5,9 juta orang atau 7,0 persen dari angkatan kerja, dari 2,3 juta
orang atau 3,2 persen pada tahun 1990, walaupun pertumbuhan penduduk menurun dari 1,66 persen
pada tahun 1990 menjadi 1,60 persen pada tahun 1995. Sedangkan pengangguran terselubung pada
periode 1990 – 1995 diperkirakan sekitar 36 persen dari angkatan kerja.
Sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, maka harapan tenaga kerja
terhadap pekerjaan yang diinginkan akan semakin tinggi. Ini mendorong angkatan kerja untuk
menunggu jenis pekerjaan yang sesuai dengan taraf pendidikannya dan secara absolut ini akan
mendorong meningkatnya pengangguran bagi angkatan kerja yang berpendidikan baik SLTA
maupun Universitas. Pada tahun 1990, jumlah pengangguran yang termasuk dalam kelompok ini
adalah sebesar 117,4 ribu orang dan meningkat menjadi 404,6 ribu orang pada tahun 1995 atau dari
5,01 persen menjadi 6,85 persen dari pencari kerja.
Selain itu, transformasi ekonomi akan mengakibatkan terjadinya pergeseran angkatan kerja
dari sektor yang mempunyai upah yang rendah ke sektor yang mempunyai upah yang lebih tinggi.
Salah satu akibatnya adalah adanya urbanisasi yang semakin besar dari angkatan kerja yang ada di
perdesaan ke kota-kota besar. Berarti akan ada tantangan untuk penataan wilayah perkotaan, baik
secara fisik maupun dari segi ekonomi dan sosial.
Tantangan yang berikutnya adalah masalah kemiskinan. Meskipun jumlahnya terus
berkurang, namun laju penurunan penduduk miskin semakin rendah dan lokasinya makin terpusat
pada kantung-kantung kemiskinan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah kemiskinan secara
mendasar masih merupakan tantangan yang harus dipecahkan. Masalah kemiskinan ini kita harapkan
sudah dapat dituntaskan dalam Repelita VII.
Dalam Repelita VII, bangsa Indonesia sudah memasuki jaman dunia baru yang ditandai
dengan keterbukaan dan persaingan yang peluangnya belum tentu dapat dimanfaatkan dengan baik
oleh golongan ekonomi lemah. Dalam keadaan demikian, besar sekali kemungkinan makin
melebarnya kesenjangan.
Oleh karena itu, apabila untuk menegakkan prinsip-prinsip ekonomi pasar dan
menggerakkan kegiatan ekonomi diperlukan deregulasi, maka untuk mengatasi kesenjangan
diperlukan intervensi, yakni melindungi dan memberikan kesempatan bagi yang lemah untuk tumbuh.
Erat kaitannya dengan masalah kesenjangan adalah masalah kesempatan berusaha. Kegiatan
usaha di Indonesia sebagian besar didominasi oleh pengusaha besar yang jumlahnya sedikit dengan
asset yang besar, sedangkan pengusaha kecil yang jumlahnya sangat besar hanya memiliki asset
dalam jumlah yang kecil. Sementara itu, lapisan pengusaha menengah belum berkembang secara
sehat dan mantap (Data BPS: dalam tahun 1993, jumlah industri kecil yaitu dengan jumlah tenaga
kerja di bawah 20 orang sebanyak 2,5 juta pengusaha atau 99,27 persen dengan nilai tambah bruto
sekitar Rp 4,0 triliun atau 7,48 persen. Sedangkan industri besar dan sedang berjumlah 18,2 ribu
pengusaha atau 0,73 persen dengan nilai tambah bruto sebesar Rp 49,8 triliun atau 92,52 persen dari
total nilai tambah bruto).
Struktur dunia usaha yang demikian tidak kukuh, di samping tidak mencerminkan cita-cita
demokrasi ekonomi seperti yang diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu sejalan dengan upaya
deregulasi dan terbukanya pasar secara luas, harus dikembangkan langkah-langkah membangun
usaha menengah dan kecil termasuk koperasi sehingga menjadi kuat. Dalam rangka itu, kemitraan
perlu terus ditingkatkan dan diupayakan agar menjadi pola dalam kehidupan ekonomi kita.
Mewujudkan hal ini merupakan tantangan yang tidak mudah, tetapi mutlak harus dilakukan.
Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan akan sulit untuk dicapai tanpa
dukungan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. Hal-hal yang dengan susah payah dibangun
melalui pertumbuhan dan pemerataan dapat dengan mudah hancur karena gangguan stabilitas.
Dalam rangka stabilitas nasional salah satu sisinya adalah stabilitas ekonomi makro. Laju
inflasi harus senantiasa diusahakan cukup rendah dan neraca pembayaran harus terpelihara dengan
aman. Oleh karena itu, memelihara stabilitas ekonomi tetap merupakan tantangan pembangunan di
masa depan.
Erat kaitannya dengan stabilitas ekonomi adalah stabilitas politik. Dalam Repelita VII,
suasana kehidupan politik nasional akan semakin diwarnai oleh upaya untuk lebih meningkatkan
kualitas berdemokrasi, iklim keterbukaan, partisipasi kearah perbaikan dan pembaharuan, serta
kesadaran akan kemajemukan.
Dengan demikian menjaga stabilitas politik merupakan pekerjaan yang rumit dan
memerlukan pendekatan-pendekatan yang “canggih”. Oleh karena itu, merupakan tantangan pula
untuk tetap memelihara persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa, mengembangkan dan
memantapkan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diselenggarakan secara sehat, dinamis, kreatif, dan efektif.
IV. Kesimpulan : Agenda Pembangunan
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut perlu dipikirkan langkah-langkah yang harus
diambil di masa depan, atau dengan kata lain diperlukan suatu agenda pembangunan.
Tantangan globalisasi adalah tantangan utama dalam Repelita VII. Untuk itu dalam bidang
ekonomi perlu terus diupayakan penyerasian strategi ekonomi Indonesia dengan keadaan yang
sedang berkembang agar bangsa Indonesia diuntungkan. Kuncinya dari segi ekonomi tidak lain
adalah membangun daya saing dan memeliharanya agar berkesinambungan.
Daya saing tidak dapat lagi semata-mata ditentukan oleh upah buruh yang rendah dan
sumber daya alam yang berlebih akan tetapi lebih ditentukan oleh penguasaan informasi, teknologi,
dan keahlian manajerial.
Ini berarti peningkatan kualitas sumber daya manusia harus diprioritaskan dan ini terkait
dengan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kesemuanya akan bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Dunia usaha akan pertama kali bertarung di pasar bebas. Walaupun disadari bahwa struktur
dunia usaha telah kelihatan semakin maju terutama pada usaha-usaha berskala besar, namun struktur
lapisan usaha nasional masih belum mantap dan kukuh. Hal ini terutama berkaitan dengan lapisan
ekonomi usaha skala kecil (ekonomi rakyat) yang jumlahnya banyak tetapi memiliki aset produktif
yang sangat terbatas.
Selama ini saja, lapisan usaha skala kecil sudah jauh tertinggal. Apalagi harus dihadapkan
pada persaingan dengan kekuatan-kekuatan ekonomi dari luar. Lapisan ekonomi menengah juga
belum berkembang sebagaimana layaknya, yaitu menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Sehubungan itu, segenap kekuatan dan sumber daya yang dimiliki oleh negara harus
ditujukan kearah membangun pertumbuhan yang serasi dengan pemerataan dan keadilan.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi baik makro, sektoral, maupun regional harus secara terpadu
mengupayakan agar ekonomi usaha skala kecil dapat secepatnya bangkit dan menjadi kukuh dan
mantap.
Berkaitan dengan pengembangan usaha skala kecil, di samping melalui upaya tersebut di
atas, juga diperlukan upaya- upaya yang spesif ik. Upaya tersebut harus diarahkan langsung pada
akar persoalannya, yaitu meningkatkan kemampuan rakyat melalui upaya-upaya pemberdayaan.
Upaya khusus tersebut antara lain adalah: menciptakan suasana atau iklim yang

memungkinkan potensi masyarakat berkembang; memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh
masyarakat; dan melindungi yang lemah sebagai akibat kekurangberdayaan dalam menghadapi yang
kuat.
Peningkatan keuntungan bagi dunia usaha tidak saja melalui kemampuan produksi namun
juga kemampuan pemasaran. Dari pengalaman negara-negara yang sudah maju dan yang baru masuk
dalam tahapan industri dapat ditarik pelajaran bahwa kemampuan berproduksi harus merupakan
gerakan terpadu dengan kemampuan menembus pasar.
Oleh karena itu, sasaran pembangunan pada akhir PJP II tidak saja menjadikan bangsa
Indonesia menjadi bangsa industri yang kuat tapi juga menjadikan Indonesia menjadi bangsa niaga.
Bangsa yang kuat harus dapat memanfaatkan semua potensi yang dimilikinya, yaitu potensi
yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Oleh karena itu, pembangunan daerah yang merata,
bukan hanya mutlak untuk memenuhi rasa keadilan, tetapi juga merupakan kebutuhan untuk
menunjang pembangunan yang berkesinambungan berlandaskan kemandirian.
Kemajuan dan kemandirian yang menjadi sasaran pembangunan bangsa Indonesia selain
merupakan ukuran kemampuan adalah juga sikap budaya. Globalisasi akan mempengaruhi sistim nilai
yang membentuk budaya bangsa. Materi sebagai ukuran keberhasilan dan sikap individualisme yang
hidup dikalangan masyarakat barat dapat pula merasuk pula ke dalam budaya kita. Demikian pula
nilai-nilai moral yang berbeda dapat menimbulkan benturan-benturan budaya. Oleh karena itu
memperkuat ketahanan budaya harus menjadi agenda pembangunan yang pokok pula. Maka masalah
budaya menduduki tempat yang tidak kalah pentingnya dibanding dengan semua bidang lainnya
dalam seluruh konsep pembangunan bangsa kita, bahkan adalah yang paling mendasar. Kalau kita
berbicara mengenai budaya, ia tidak hanya menyangkut aspek-aspek sosial, tetapi juga budaya
ekonomi dan budaya politik.
Apabila berbagai langkah seperti diuraikan di atas berhasil kita laksanakan, maka Insya Allah
bangsa Indonesia akan berjalan dengan mantap menuju cita-citanya yaitu bangsa yang maju, mandiri,sejahtera, dan berkeadilan.



PARADIGMA PERUBAHAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Oleh : Empi Muslion.JB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945 tersebut, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu : (1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (2) ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; dan (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai dokumen perencanaan pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan adalah dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Ketetapan MPR ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan saran DPR, sekarang tidak ada lagi.
Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa, mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan mendasar yang terjadi adalah semenjak bergulirnya bola reformasi, seperti dilakukannya amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan penguatan desentralisasi dan otonomi daerah (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004), UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, penguatan prinsip-prinsip Good Governance : transparansi, akuntabilitas, partisipasi, bebas KKN, pelayanan publik yang lebih baik. Disamping itu dokumen perencanaan pembangunan nasional juga dipengaruhi oleh desakan gelombang globalisasi (AFTA, WTO, dsb) dan perubahan peta geopolitik dunia pasca tragedi 11 September 2001.
Perjalanan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai kompas pembangunan sebuah bangsa, perkembangannya secara garis besar dapat dilihat dalam beberapa periode yakni :
Dokumen perencanaan periode 1958-1967
Pada masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Dokumen perencanaan periode 1968-1998
Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah piramida seutuhnya.
Sebenarnya pola perencanaan melalui pendekatan sentralistik/top-down diawal membangun sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang sangat baik, namun pola sentralistik tersebut terlambat untuk direposisi walaupun semangat perubahan dan otonomi daerah telah ada jauh sebelum dinamika reformasi terjadi.
Dokumen perencanaan periode 1998-2000

Pada periode ini yang melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam perjalanan bagsa Indonesia yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sehingga di periode ini boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa, bahkan sewaktu pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid terbersit wacana dan isu menyangkut pembubaran lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional, karena diasumsikan lembaga tersebut tidak efisien dan efektif lagi dalam konteks reformasi.
Dokumen perencanaan periode 2000-2004

Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, sebagai realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
Dokumen perencanaan terkini menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN

Diujung pemerintahannya Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani suatu UU yang cukup strategis dalam penataan perjalanan sebuah bangsa untuk menatap masa depannya yakni UU nomor 25 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Dan bagaimanapun UU ini akan menjadi landasan hukum dan acuan utama bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memformulasi dan mengaplikasikan sesuai dengan amanat UU tersebut. UU ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam UU ini pada ruang lingkupnya disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Intinya dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya mencakup : (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 (lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun.
Lahirnya UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ini, paling tidak memperlihatkan kepada kita bahwa dengan UU ini dapat memberikan kejelasan hukum dan arah tindak dalam proses perumusan perencanaan pembangunan nasional kedepan, karena sejak bangsa ini merdeka, baru kali ini UU tentang perencanaan pembangunan nasional ditetapkan lewat UU, padahal peran dan fungsi lembaga pembuat perencanaan pembangunan selama ini baik di pusat maupun di daerah sangat besar.
Tapi pertanyaan kita, apakah UU nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN ini tidak hanya bertukar kulit saja ? apakah RPJP, RPJM, RKP itu secara model dan mekanisme perumusannya sama saja halnya dengan program jangka panjang yang terkenal dengan motto menuju Indonesia tinggal landas, Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan berbagai periode dan APBN sebagai program satu tahunnya semasa pemerintahan Orde Baru ?
Apakah aspirasi, partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses penjaringan, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari perencanaan yang dibuat, masih dihadapkan pada balutan sloganistis dan pemenuhan azas formalitas belaka ? mungkin substansi ini yang perlu kita sikapi bersama dalam konteks perumusan kebijakan dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah ini kedepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hamster

Turtle